Selasa, 31 Januari 2012

Android Jelly Bean



       

 Android Jelly Bean - OS Android Terbaru dengan Fitur MenakjubkanAndroid Jelly Bean adalah OS (Operating System) terbaru yang akan dirilis oleh Google.inc dalam waktu dekat, Operating System yang satu ini digadang-gadang akan menggantikan posisi OS Android sebelumnya, yakni Si Ice Cream Sandwitch (ICS) yang sudah hadir pada pertengahan tahun 2011 lalu. Dengan konsep penamaan dan ciri khas yang sama dengan produk-produk Android sebelumnya Si Jelly Bean disini diartikan sebagai makanan penutup atau yang biasa disebut desert berupa Jelly berisi kacang yang mempunyai rasa manis.

Menurut rumornya kehadiran Android Jelly Bean ini akan menggantikan fitur-fitur yang belum sempat dirilis pada masa Android sebelumnya yaitu pada era Android V4.0 (Ice Cream Sandwitch), seperti salah satunya fitur Game Charge yang akan membuat Android Jelly Bean menjadi OS Android khusus untuk para pengguna Game. Sebenarnya fitur Game Charge ini akan dirilis pada saat era Android V4.0, tetapi dengan berbagai alasan dari Google.inc fitur Game Charge ini tidak jadi di rilis pada saat era Android V4.0. Nah, kemunculan OS baru Android ini di harapkan bisa memberikan angin segar kepada para gamer’s untuk dapat menyalurkan hasrat bermain game-nya, tentunya dengan segala aspek dan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya.

Tidak sampai disitu saja kehadiran si Android Jelly Bean ini juga dilengkapi fitur-fitur baru pendukung kinerja pengguna yang tidak dimiliki oleh OS Android sebelumnya selain fitur Game Charge, di antaranya seperti Full Chrome Browser, File Manager, Virtual Keyboard, Power Efficiency, dan yang tidak boleh ketinggalan adalah fitur Faster OS. 

Untuk menjawab keingintahuan Anda mengenai penjelasan fitur-fitur baru di atas, selagi menunggu kehadiran Si Jelly Bean tersebut simaklah review singkat di bawah ini: 

1. Full Chrome BrowserAdalah fitur browser Google Chrome yang sama dengan versi browser OS sebelumnya, tetapi pada OS Android Jelly Bean ini fitur browser tersebut divisualisasikan sama persis dengan browser yang ada pada PC atau laptop. Jadi kehadiran Si Jelly Bean ini bisa memberikan nuansa yang sama dengan apa yang ada di laptop, tentu dengan menyamakan ukuran pada smartphone yang dipakai.

2. File Manager:Adalah fitur untuk menata data aplikasi pada memori di smartphone, di mana fitur ini hadir untuk mengefisiensikan penggunaan File Manager lama yang merupakan aplikasi dari pihak ketiga. Jadi kehadiran File Manager ini langsung tertanam dalam Android Jelly Bean dan lebih “user friendly”.

3. Virtual KeyboardAdalah fitur pengembangan baru dari fitur Virtual Keyboard yang lama dengan pengubahan akses pergantian karakter dari huruf ke simbol dengan menekan tombol lebih lama. Jadi fitur ini bisa menambah kemudahan kinerja kita dalam kegiatan penulisan.

4. Power EfficiencyAdalah fitur penghemat daya baterai yang langsung tertanam pada Android Jelly Bean, jadi kita tidak susah-susah lagi harus men-dowload aplikasi pihak ketiga untuk memanajemen daya baterai yang ada pada smartphone yang kita gunakan.

5. Faster OSAdalah fitur penting dalam upgrade OS yang baru, di mana setiap keluaran Operating System yang baru dipastikan ada penambahan kinerja untuk Smartphone tersebut. Seperti kecepatan loading atau semakin ringannya menjalankan aplikasi dan semacamnya, jadi kehadiran Android Jelly Bean ini bisa memberikan kinerja lebih baik dari era Android Ice Cream Sandwitch. Dan menurut gosip yang berkembang penambahan fitur Faster OS ini nantinya akan semakin mempercepat dan memperingan dalam pengoperasian/penggunaan smartphone. Untuk tujuan akhirnya sendiri dari upgrade ini adalah agar OS Android bisa berlari kencang dan cepat tanpa lagi harus menggunakan processor dual core atau quad core yang banyak digunakan oleh vendor-vendor pesaing OS Android. 

Itulah sedikit review singkat mengenai fitur-fitur baru yang akan di bawa oleh OS terbaru Android Jelly Bean ini.satu halyang jelas, di dalam OS Kacang Jellyini akan banyak sekali fitur baru yang menunjang kinerja kita dalam beraktifitas dengan smartphone. Dan untuk menjawab keingintahuan dan perasaan greget Anda, sekalian kita tunggu saja kehadiran Si Jelly Bean ini di tahun 2012 ini. Apakah akan semanis rasa Kacang Jelly yang dihidangkan? Bersiaplah untuk menyantap dan merasakannya.
from: http://portal.paseban.com/

Sabtu, 28 Januari 2012

DAFTAR ISI..!!!

SILAHKAN CARI ARTIKEL SOBAT DI SINI...

Senin, 23 Januari 2012

Peta Pikiran untuk Merangkum Pelajaran

Azkia (9 tahun) sekarang sedang belajar tentang 'Rangka dan Alat Indera Manusia' (pelajaran IPA kelas 4 SD semester 1). Awalnya begitu sulit dan moodnya juga lambat muncul saat pertama membuka pelajaran ini. Tapi, alhamdulillah, ketika diarahkan dengan sabar, akhirnya ia menemukan 'passion' dalam mempelajari hal-hal seperti ini.

Azkia sekarang belajar dengan menggunakan peta pikiran. Dia membuat rangkuman inti pelajaran dalam bentuk lingkaran-lingkaran peta yang mudah dibaca. Dan dengan inisiatifnya sendiri, setiap sub ia bagi-bagi menjadi kerangka tersendiri yang bisa ia pahami.

Berikut ini contoh catatan yang dibuatnya:




Motto yang kami tularkan sekarang pada anak-anak: "JANGAN HANYA KARENA SEBUAH PELAJARAN ITU SULIT LALU KITA BILANG ITU TIDAK PENTING. BERSUNGGUH-SUNGGUH ADALAH PINTU KEBERHASILAN, TEKUN DAN GIGIH ADALAH KUNCINYA"

Kamis, 19 Januari 2012

Civics : Kumpulan Soal PPKN for SMP 2000-2007

PPKN, atau pendidikan tentang kewarganegaraan, merupakan mata pelajaran wajib bagi siswa SD, SMP, SMA, Civics, or education about citizenship, is a compulsory subject for students from elementary, junior high school, in this lesson we will learn the history, culture of Indonesia is very diverse, the basic properties that must be developed, if you look a lot like moral education, expectations of

STOP SOPA AND PIPA (PICTURE)

Berikut beberapa kreasi dari creator dari berbagai dunia mengenai penolakan terhadap UU SOPA dan PIPA









































          Ayo lanjutkan dukungan untuk menolak UU SOPA dan PIPA, berikan suaranya melalui link berikut: 

1. http://americancensorship.orgCaranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.... atau ... 

2. http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012Sumber: Disadur dari Google.com (berbagai sumber)

Rabu, 18 Januari 2012

SOPA Adalah, Apa Itu SOPA dan PIPA.








Hari ini tepat tanggal 18.02.2012 mulai rame membicarakan tentang situs2 besar yang menyetop layanan website sebagai aksi protes terhadap undang-undang baru dari Negara adidaya yaitu amrik yang mengeluarkan undang-undang SOPA dan PIPA dimana undang2 akan mengubah tatanan sistem internet kita maupun dunia…
singkat cerita, SOPA dan PIPA itu salah salah satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta. (cmiiw)

contoh:
• video lipsing di youtube
• jualan cd film / games di fjb
• ngaplot rekaman konser ke youtube
• sharing software di mediafire
• dsb
kalo pihak yang terlibat (misalnya manajemen band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen tersebut memblokir situs youtube dan memenjarakan uploader video konser itu tanpa melalui proses meja hijau

kalo kaya gitu, udah pasti situs youtube, atau situs media sosial - entertainment bakal kena blokir semua. secara hampir semua site entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan)

kenapa bisa begitu?
lanjut, simak artikel dari dibawah ini gan.


Yang masuk sini pasti bertanya - tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
• Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
• Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
• Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
• RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Quote:
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan? Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.

Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
• Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
• Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
• Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).

Ini adalah banyak perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA;
• 60 Plus Association

• ABC

• Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)

• American Bankers Association (ABA)

• American Federation of Musicians (AFM)

• American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)

• American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)

• Americans for Tax Reform

• Artists and Allied Crafts of the United States

• Association of American Publishers (AAP)

• Association of State Criminal Investigative Agencies

• Association of Talent Agents (ATA)

• Beachbody, LLC

• BMI

• BMG Chrysalis

• Building and Construction Trades Department

• Capitol Records Nashville

• CBS

• Cengage Learning

• Christian Music Trade Association

• Church Music Publishers’ Association

• Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)

• Comcast/NBCUniversal

• Concerned Women for America (CWA)

• Congressional Fire Services Institute

• Copyhype

• Copyright Alliance

• Coty, Inc.

• Council of Better Business Bureaus (CBBB)

• Council of State Governments

• Country Music Association

• Country Music Television

• Creative America

• Deluxe

• Directors Guild of America (DGA)

• Disney Publishing Worldwide, Inc.

• Elsevier

• EMI Christian Music Group

• EMI Music Publishing

• Entertainment Software Association (ESA)

• ESPN

• Estée Lauder Companies

• Fraternal Order of Police (FOP)

• Gospel Music Association

• Graphic Artists Guild

• Hachette Book Group

• HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.

• Hyperion

• Independent Film & Television Alliance (IFTA)

• International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)

• International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)

• International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)

• International Brotherhood of Teamsters (IBT)

• International Trademark Association (INTA)

• International Union of Police Associations

• L’Oreal

• Lost Highway Records

• Macmillan

• Major County Sheriffs

• Major League Baseball

• Majority City Chiefs

• Marvel Entertainment, LLC

• MasterCard Worldwide

• MCA Records

• McGraw-Hill Education

• Mercury Nashville

• Minor League Baseball (MiLB)

• Minority Media & Telecom Council (MMTC)

• Motion Picture Association of America (MPAA)

• Moving Picture Technicians

• MPA – The Association of Magazine Media

• National Association of Manufacturers (NAM)

• National Association of Prosecutor Coordinators

• National Association of State Chief Information Officers

• National Cable & Telecommunications Association (NCTA)

• National Center for Victims of Crime

• National Crime Justice Association

• National District Attorneys Association

• National Domestic Preparedness Coalition

• National Football League

• National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee

• National League of Cities

• National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition

• National Sheriffs’ Association (NSA)

• National Songwriters Association

• National Troopers Coalition

• News Corporation

• Pearson Education

• Penguin Group (USA), Inc.

• Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)

• Pfizer, Inc.

• Provident Music Group

• Random House

• Raulet Property Partners

• Republic Nashville

• Revlon

• Scholastic, Inc.

• Screen Actors Guild (SAG)

• Showdog Universal Music

• Sony/ATV Music Publishing

• Sony Music Entertainment

• Sony Music Nashville

• State International Development Organization (SIDO)

• The National Association of Theatre Owners (NATO)

• The Perseus Books Groups

• The United States Conference of Mayors

• Tiffany & Co.

• Time Warner

• True Religion Brand Jeans

• Ultimate Fighting Championship (UFC)

• UMG Publishing Group Nashville

• United States Chamber of Commerce

• United States Olympic Committee

• United States Tennis Association

• Universal Music

• Universal Music Publishing Group

• Viacom

• Visa Inc.

• W.W. Norton & Company

• Wallace Bajjali Development Partners, L.P.

• Warner Music Group

• Warner Music Nashville

• Wolters Kluewer Health

• Word Entertainment


Dan yang ini adalah daftar perusahaan yang MENOLAK kebijakan SOPA dan PIPA;
• 4chan

• AOL

• Boing Boing

• CloudFlare

• Craigslist

• Creative Commons

• Daily Kos

• Disqus

• Doxie Lovers Club

• eBay

• Embedly

• ESET

• Etsy

• Facebook

• Free Press

• Foursquare

• Github

• Google

• Good Old Games

• Grooveshark

• Hostgator

• Hype Machine

• ICanHasCheezburger

• Kickstarter

• Kaspersky

• LinkedIn

• Linode

• MediaTemple

• Mozilla

• MoveOn

• MetaFilter

• Namecheap

• OpenDNS

• O’Reilly Radar

• paypai

• Petzel

• Quora

• Rage Maker

• Red 5

• Reddit

• Scribd

• StackExchange (Stack Overflow)

• Square

• Techdirt

• The Huffington Post

• Torrentfreak

• Tumblr

• Tucows

• Twitter

• Twitpic

• TechCrunch

• Wikipedia

• Yahoo!

• YCombinator

• Zynga


Sementara yang ada dibawah ini adalah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA;
• Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)


• Electronic Arts


• Sony Electronics


• Nintendo


• GoDaddy


Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Mari suarakan untuk menolak RUU tersebut dengan cara seperti di bawah ini…
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:

http://americancensorship.org
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...

http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012
Sumber:
http://ikanmasteri.com/archives/3567
http://fightforfreedom.multiply.com/journal/item/75?
http://wordpress.org/news/2012/01/help-stop-sopa-pipa/
[sebarkan!] english wikipedia blackout 18 january in protest of pipa and sopa
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12606849

Senin, 16 Januari 2012

Apa Manfaatnya Bagiku?

AMbak (Apa Manfaatnya bagiku?) Bagi anak-anak yang dibesarkan dengan iklim belajar tanpa paksaan, pertanyaan tersebut nampaknya sangat penting. Saya sebagai orang tua pun menyadari bahwa menjawab pertanyaan itu adalah "tugas" penting. Saya bercermin pada diri saya sendiri. Jika saya mengetahui bahwa sebuah perbuatan yang saya lakukan bermanfaat, biasanya akan mendongkrak semangat saya jauh lebih besar dibandingkan jika saya hanya melakukannya tanpa tujuan atau karena sebuah tugas saja.

Saya sering melihat binar-binar semangat menyala di mata anak-anak ketika kami berkumpul dan menceritakan banyak hal tentang fase-fase dan proses sebuah pelajaran berubah menjadi profesi yang penting dalam kehidupan.

Cerita-cerita semacam itu sangat efektif untuk menyuntik semangat mereka saat merasa kesulitan dengan sebuah pelajaran. Pesan moralnya: "Jangan hanya karena sebuah pelajaran itu sulit, lalu kita bilang itu tak berguna. Belajarlah terus meskipun lambat, karena ketika kita berhasil mempelajarinya, kelak hal itu akan menjadi simpanan berharga yang bisa dipergunakan ketika kita membutuhkannya."



Kamis, 12 Januari 2012

Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik




Mutu pendidikan di Indonesia saat ini, masih belum terlihat secara keseluruhan, sebab beberapa putra-putri bangsa Indonesia telah meraih berbagai kejuaraan olimpiade dunia, tetapi secara keseluruhan mutu pendidikan bangsa Indonesia masih rendah, jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Hal ini bisa diketahui dari penelitian yang dilakukan, “UNESCO melalui penelitian tentang Human Development Index (HDI) menempatkan Indonesia pada urutan ke-112 di antara 174 negara yang diteliti. Sedangkan, The Political dan Economics Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong, menempatkan sistem pendidikan di Indonesia pada urutan ke-12 di antara 12 negara yang diteliti” (Zheis, 2010). Penelitian di atas menunjukkan mutu pendidikan yang masih rendah, sehingga perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak yang saling terkait. Beberapa pihak itu di antaranya para pendidik, peserta didik dan lingkungan sekitar (terutama keluarga).Mutu pendidikan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling mempengaruhi. Namun, faktor yang paling penting adalah pendidik (guru), karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan hal-hal yang terkait pada pribadi seorang pendidik, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai contoh untuk diteladani (dijadikan bahan pembelajaran). Dikarenakan secara umum pendidik merupakan faktor sentral untuk membangun mutu pendidikan, maka sangat perlu adanya langkah-langkah serius dari pemerintah (khususnya Kepala Dinas Pendidikan) untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pembinaan profesional kepada tenaga pendidik.
Skenario yang diprogramkan untuk meningkatkan mutu pendidik meliputi beberapa tahapan yang harus saling terkait. Langkah pertama yang perlu diambil adalah tahapan yang dinilai sangat penting sebagai titik awal (starting point) untuk melakukan langkah-langkah berikutnya. langkah-langkah selanjutnya adalah tahapan yang harus dilakukan dalam keseluruhan skenario, namun perlu diperhatikan hubungan antara tahapan yang satu dengan tahapan yang lain. Selain itu, target atau tujuan harus jelas dalam pencapaian tahapan yang ditentukan.

1. Langkah pertama: peningkatan kesejahteraan guru
Hak pendidik harus mendapat prioritas dalam kebijakan pemerintah (khususnya Kepala Dinas Pendidikan). Beberapa hak-hak tersebut di antaranya adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak. Dengan terpenuhinya hak-hak pendidik, maka para pendidik dengan sendirinya akan mempunyai tanggung jawab untuk mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama ini dinilai amat vital dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Alasan dalam mengambil langkah ini sebagai yang pertama adalah peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh terhadap langkah-langkah lainnya. Selain itu, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan semakin maraknya tindak korupsi di negeri ini (Indonesia).
Berkaitan dengan korupsi ini, pendidik (guru) merupakan pelaku sekaligus korban korupsi. Guru sebagai korban korupsi adalah perlakuan tidak adil pejabat dalam tingkatan di atasnya (baik dinas, maupun cabang dinasnya), yang kadang memotong gaji guru untuk sejumlah alasan (kepentingan yang tidak terarah tujuannya). Sedangkan, guru sebagai pelaku korupsi dikarenakan tiga alasan, yaitu Pertama, pendapatan yang diterima guru kurang dibandingkan pengeluaran untuk kehidupan pribadi, ditambah untuk pengeluaran dalam mendukung proses pembelajaran. Kedua, guru tidak diikutkan untuk menentukan kebijakan di sekolah. Secara umum, guru hanya diposisikan sebagai educator. “Hasil penelitian Indonesian Corruption Watch pada beberapa kota di Indonesia secara umum menunjukkan bahwa guru tidak mengetahui kebijakan sekolah. Bahkan banyak yang mengaku belum pernah melihat rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) di sekolahnya” (Hidayat, 2010). Ketiga, guru merupakan pegawai bawah di antara penyelenggara pendidikan lain, seperti kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan, sehingga selain menjadi korban obyekan atasan, porsi anggaran atau pendapatan yang diperoleh pun biasanya kecil. “Penelitian Indonesian Corruption Watch pada APBS beberapa sekolah di Jakarta dan Tangerang memperlihatkan bahwa alokasi anggaran untuk guru tidak mencapai setengah porsi untuk kepala sekolah” (Hidayat, 2010).
Dengan demikian, usaha memberantas korupsi ini bisa diawali dengan perjuangan memperbaiki nasib (kesejahteraan) para guru. Jika standar gaji dinaikkan itu sudah layak, maka kenaikan gaji dapat diikuti dengan standar kompetensi yang tinggi pula. Oleh karena itu, terdapat berbagai pangkat dan golongan pegawai, maka kenaikan gajinya juga diselaraskan dengan pangkat dan golongan pegawai tersebut. Dengan demikian, uji kompetensi harus dilakukan secara jujur dan transparan. Untuk itu, maka instrumen uji kompetensi harus disiapkan secara matang. Jangan sampai terjadi kecurangan dalam proses uji kompetensi ini. Jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan uji kompetensi, maka secara otomatis akan dapat merusak seluruh komponen dalam sistem ini. Langkah pertama ini akan berjalan dengan lebih mantap jika sistem pembayaran gajinya telah dilaksanakan melalui bank (secara pribadi).

2. Langkah kedua: alih tugas profesi dan rekruitmen guru
Langkah kedua ini merupakan konsekuensi dari langkah pertama, sehingga para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Para pendidik harus rela dialihtugaskan ke profesi yang lain, misalnya menjadi tenaga administrasi atau yang lain, jika para pendidik tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perkembangan positif kompetensi untuk menjadi pendidik profesional.
Untuk mengganti tenaga pendidik yang telah dialihtugaskan ke profesi lain tersebut perlu adanya seleksi (rekruitmen) secara jujur dan transparan, sesuai standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Rekruitmen pendidik yang jujur dan transparan ini dilakukan dalam rangka mereformasi pendidikan.

3. Langkah ketiga: membangun sistem sertifikasi pendidik
Langkah ini akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama. Tahapan ini sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Prasyarat yang harus dipernuhi, yaitu untuk pendidik yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sesuai standar minimal kualifikasi pendidikan. Sementara bagi guru yang sudah memiliki pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar ijazah tersebut, karena akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan ‘jual beli ijazah’ yang juga dikenal dengan ‘sekolah tidak ijazah ada’ (STIA). Bagi pendidik yang telah berpengalaman diperlukan adanya pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi pendidik sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik bukan hanya sebagai proses administrasi saja, melainkan proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi yang dimiliki para pendidik.

4. Langkah keempat: membangun standar pembinaan karir (career development path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah diberlakukan tersebut. Standar pembinaan karir dapat dilaksanakan dengan baik apabila sistem sertifikasi pendidik dan sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.

5. Langkah kelima: peningkatan kompetensi melalui kegiatan diklat, dan pendidikan profesi, serta melibatkan organisasi pembinaan profesi tenaga pendidik
Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Sedangkan, untuk para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training terakreditasi. Selain itu, para pendidik juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) terakreditasi.
Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik harus dilaksanakan dengan program yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik juga harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik atau Pengawas Sekolah (MKPS), termasuk PGRI sebagai wadah organisasi perjuangan para guru.
Pembinaan profesional guru melalui KKG, MGMP, MKKS, dan MKPS, tidak hanya membicarakan permasalahan yang terjadi pada situasi saat itu saja, tetapi sangat perlu adanya pengembangan dengan pembuatan program yang disusun pada saat ajaran baru, sehingga ada tujuan yang jelas untuk dievaluasi di tiap akhir tahun. Selama ini, semua kegiatan tersebut berjalan seperti biasa. Namun, belum terlihat manfaat atau hasilnya.
Oleh karena itu, pembinaan profesional guru diharapkan memiliki kegiatan rutin yang inovatif, seperti mengadakan lomba pembuatan rancangan teknologi bagi peserta didik, mengadakan acara seminar untuk guru bidang studi tertentu.

Selasa, 10 Januari 2012

Kisi- kisi Soal Ujian Nasional dan Prediksi Soal UN/UAN SD dan SMP 2012

Kisi-kisi soal ujian berdasarkan badan standarisasi pendidikan nasional, sudah diterbitkan,
Gratings exam questions based on national education standards body, has been published, the following lattice we can study the material that will come out, every question will be published lattice even a number, this course will facilitate students to learn, and focus on exam which will be implemented in

Soal Matematika 2000-2007 UAN SMP

Kumpulan soal matematika Ujian Nasional SMP, tahun 2000-2007,
junior high math is often out among others
penyerdehanaan quadratic form, equation of tangent line, and line the field equations, the theory of inverse ratio, speed, vast inequalities, square root, multiplication of fractions, Venn diagrams, graphs, basic statistics, the equation of parallel lines, Pythagoras, triangular theory,

Soal IPS UAN untuk SMP 2000-2007

soal IPS (social scince) untuk SMP mulai dari tahun 2000 sampai dengan 2007,

about IPS (social science) to junior starting from 2000 to 2007, the national exam for this category generally is a map of the world, maps Indonesia, for example, Scandinavian countries, countries in continental europe, asia, africa, goods imported and export in Indonesia, the characteristics of developing countries,

Rabu, 04 Januari 2012

Seputar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

A. Larangan memangku jabatan rangkap

PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980

B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional

Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :

Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

C. Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap

PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen

D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.

E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Semoga bermanfaat,

Wass..

UJIAN NASIONAL : Masuk PTN Tetap Perlu Tes

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadikan ujian nasional (UN) sebagai standar masuk perguruan tinggi negeri (PTN) menuai pro dan kontra. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Lampung Bujang Rahman berpendapat kredibilitas UN harus diuji sebelum menjadi standar masuk PTN.

"Masih banyak pelaksanaan UN yang harus diperbaiki. Perlu ada uji kredibilitas UN," kata Bujang ketika berdialog di Lampung Post, Rabu (4-1).

Hasil UN 2012, kata Bujang, belum bisa menjadi syarat masuk PTN karena peruntukkannya berbeda. UN untuk evaluasi hasil belajar siswa, sedangkan masuk PTN lewat seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN). Materi ujiannya berbeda.

Jika rencana ini diwujudkan, dia khawatir tidak semua siswa dapat kesempatan adil masuk PTN. Dari kondisi yang ada, UN tidak mewakili kemampuan dan prestasi siswa yang sebenarnya.

Ada siswa yang dapat nilai hampir sempurna saat UN. Padahal, selama kegiatan belajar siswa tersebut tergolong biasa saja, bahkan sering bolos. Di sisi lain, ada siswa pintar, tapi nilai UN-nya rendah. "Jika UN dipakai sebagai dasar masuk PTN, siswa pintar justru berpeluang tidak masuk PTN," kata dia.

Mengenai hal ini, Ketua Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung Aswandi mengatakan pihaknya menolak UN karena penuh kecurangan. Guru mendapat tekanan untuk dapat meluluskan seluruh siswa sehingga terpancing membocorkan kunci jawaban. "Anak-anak diajari maling sejak di sekolah," kata Aswandi.

Sebagai guru, dia mengatakan banyak rekannya ingin mengungkapkan fakta kecurangan UN, tapi tidak berani. Aswandi berpendapat jika pemerintah ingin menjadikan hasil UN sebagai syarat masuk PTN, penyelenggaraan UN harus jujur dan bersih. Secara pribadi dia menilai rencana pemerintah ini sebenarnya kurang pas karena kajian UN dan SNMPTN berbeda. (MG4/U-1)

-----------------kalo kurang-------------

Ketua FMGI Lampung Selatan Ishanurhamid mengatakan banyak praktek ketidakjujuran dalam UN. "Hanya terdapat tiga provinsi yang tergolong bersih, salah satunya Yogyakarta," kata dia.

Hasil UN masih harus dipertanyakan. Pada UN 2011, misalnya, ada beberapa kecamatan di Lampung Selatan dan kabupaten lain yang mendapatkan nilai IPA hampir sempurna. "Apakah ini masuk akal?" kata guru SMAN 2 Kalianda ini.

Dia membahas mengenai mutu mahasiswa PTN kini yang tidak sesuai harapan. Menurut dia, hal ini karena mahasiswa yang berasal dari jalur undangan menggunakan nilai rapor sebagai jalan utamanya. Nilai rapor saat ini banyak dimanipulasi. "Begitu banyak ketidakjujuran," ujar dia.

Selasa, 03 Januari 2012

Pembelajaran Terintegrasi

Beberapa waktu terakhir, karena sebuah 'tugas', saya mempelajari sejarah beberapa ilmuwan muslim. Walaupun terasa sulit pada awalnya, namun hikmah buat saya adalah berpijarnya kembali pemikiran tentang dunia belajar.

Berdasarkan data yang saya peroleh, rata-rata para ilmuwan muslim zaman dulu menguasai berbagai bidang ilmu sekaligus, tidak dikotomis. Mereka menguasai matematika, kimia, kedokteran, dan juga ilmu tanaman, bahkan musik pada taraf faqih (mahir/ahli). Hal itu membuat saya menduga bahwa pada zaman dahulu ilmu memang tidak disekat-sekat menjadi cabang-cabang yang sempit. Setiap orang yang cinta ilmu belajar apa saja yang sekiranya diperlukan dan dianggap saling berkaitan satu sama lain.

Adapun munculnya pengelompokkan ilmu, sehingga disebut-sebutlah ilmuwan A ahli di bidang X atau ilmuwan B ahli di bidang Y, terjadi sesudahnya, oleh para akademisi, ketika memasuki era sekolah formal (baru dugaan saya, belum meneliti lebih jauh sejarahnya ^_^).

Melalui dugaan tersebut, saya makin tertarik untuk melanjutkan proses belajar yang terintegrasi. Satu bidang ilmu dengan yang lainnya ditempatkan saling berkaitan, karena memang demikianlah faktanya di dunia nyata. Secara alami kita bisa menggabungkan semuanya dalam sebuah kegiatan.

Pengetahuan yang diperoleh anak-anak biarlah nantinya dikelompokkan dalam cabang ilmu yang mana, terpenting mereka belajar dengan antusias apapun yang mereka minati. Biar saja informasi tentang cabang-cabang ilmu itu diketahui sesudahnya, dengan sendirinya. Tidaklah hal-hal semacam itu harus dijadikan pelajaran pertama seperti pada umumnya isi BAB 1 buku pelajaran sekolah. Bukankah isi lebih penting didahulukan daripada kerangka, meski kerangka juga penting pada akhirnya. ^_^.

Contoh sketsa ide pembelajaran terintegrasi adalah seperti gambar di bawah. Kalau dikembangkan terus setiap kelompoknya akan melahirkan banyak turunan gagasan yang seru. Hanya dari kegiatan memasak saja, kita bisa menyentuh beberapa cabang ilmu. Saya yakin, para pembaca bisa mengeksplorasi sendiri pengembangan gagasan berikutnya. Selamat mencoba!